Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pimpinan DPR Kecam Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien RSHS: Proses Hukum
9 April 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31 tahun).
ADVERTISEMENT
Priguna memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menegaskan kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif atau permintaan maaf. Penegakan hukum secara tegas harus dilakukan demi keadilan korban dan edukasi publik.
“Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (9/4).
Cucun menyatakan, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Apalagi dilakukan seorang dokter, profesi yang semestinya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
Ia menyayangkan kejahatan ini terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat yang seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan bagi siapa pun yang ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada toleransi untuk tindakan demikian, apalagi dilakukan oleh seorang dokter yang mestinya berperan melayani masyarakat. Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” kata Cucun.
Politikus PKB ini menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong adanya kolaborasi antara pihak manajemen rumah sakit dan institusi pendidikan dalam hal ini Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai.
“Perlu ada kerja sama antara manajemen Rumah Sakit HS dan pihak Unpad untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi,” tuturnya.
Selain itu, Cucun menilai kasus ini sebagai sinyal bagi rumah sakit dan institusi pendidikan untuk memperkuat sistem seleksi dan pengawasan terhadap dokter residen dan tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan profesi. Harus ada evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), menjelaskan Priguna adalah dokter peserta PPDS Unpad. Dia membius dan memperkosa keluarga pasien.
"Memang dibius, ini kan anestesi ini mengenai penanganan pembiusan, jadi dia PPDS ini residen lagi belajar anestesi," kata Rachim.
Unpad menyatakan Priguna telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Unpad.
"Kami menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, pertama, memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," demikian penjelasan Unpad.
ADVERTISEMENT