Pimpinan DPR soal Diadukan ke Ombudsman: Tak Ada Intervensi Ganti Hakim Aswanto

21 Oktober 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi laporan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR ke Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan laporan aktivis ke Ombudsman tersebut sah-sah saja. Meski begitu, menurutnya, aturan perundangan menyebut DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
"Yang pertama saya sampaikan upaya-upaya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat (21/10).
"Ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan DPR RI sebagai salah satu tugas itu DPR di bidang pengawasan. Kemudian hasil evaluasi dirapatkan di komisi teknis terkait yang melakukan fit and proper," tuturnya.
Komisi terkait yang dimaksud yakni Komisi III sebagai penguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR. Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto.
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang di-pleno-kan di komisi III sesuai dengan mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper karena evaluasi yang dilakukan," lanjut Dasco.
Dasco menekankan proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Dan itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK yaitu Pak Aswanto," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Ia pun menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," kata Dasco.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun dari secara teknis MK itu adalah mitra daripada komisi III," tutupnya.