Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pimpinan DPR Tepis Revisi UU MK Dibahas Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023
20 Mei 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibahas diam-diam di Komisi III.
ADVERTISEMENT
Revisi UU MK ini menuai sorotan tajam dari para pakar hukum tata negara. Sebab dinilai akan melemahkan MK dan menyandera independensi para hakim.
“Soal Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu, sejak Januari tahun 2023 dan sudah dibahas sampai pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senin (20/5).
Sebelumnya, rapat Komisi III dengan Kemenko Polhukam membahas Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja) dilaksanakan di masa reses Senin (13/5).
Salah satu pasal kontroversi yang menjadi pembahasan adalah Terkait masa jabatan Hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan jabatan dan masa pensiun hakim.
ADVERTISEMENT
Dasco menjelaskan, alasan DPR menggelar rapat di masa sidang adalah untuk memberikan waktu kepada Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mempelajari substansi isi RUU yang sudah dibahas November 2023.
Sebab, saat pembahasan dilakukan, Hadi belum dilantik menjadi Menko Polhukam. Hadi baru dilantik Februari 2024 .
“Karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru untuk kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023,” kata Dasco.
Dasco menyebut, pembahasan RUU MK ini sebenarnya mengalami penundaan karena permintaan Kemenko Polhukam yang meminta pembahasan RUU ini dilakukan setelah Pemilu.
“Waktu itu ada surat keberatan dari Menkopolhukam untuk tidak segera disahkan. Makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu setelah pemilu,” kata politisi Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak menuding RUU ini sengaja dilakukan secara diam-diam. Salah satunya dari fraksi PKS.
"[Revisi UU MK] Agak menarik karena kemarin waktu rapat teman-teman komisi III juga enggak tahu rapatnya gitu loh," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
"Sehingga kita bilang, bagaimana cerita? Karena rapatnya sebelum masuk [pembukaan masa sidang, red] reses," katanya.