Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho karena Minta Transaksi Keuangan ke PPATK
24 April 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas (Dewas ) KPK, Albertina Ho, membenarkan bahwa dirinya yang dilaporkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron ke lembaganya sendiri. Mantan hakim itu dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK karena dianggap melampaui kewenangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan yang dimaksud Ghufron adalah terkait tindakan Albertina yang meminta transaksi keuangan seorang pegawai KPK kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Bagi Ghufron, Dewas hanya sebagai lembaga pengawasan KPK. Bukan penyidik.
“Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Tapi hal tersebut dijelaskan Albertina Ho. Dia mengatakan, permintaan transaksi keuangan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, saat mengusut laporan etik terkait dugaan jaksa KPK yang menerima suap Rp 3 miliar.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” kata Albertina kepada kumparan.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” tambah pensiunan hakim ini.
Albertina mengatakan hanya dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron. Padahal pengambilan keputusan di Dewas untuk meminta transaksi keuangan ke PPATK adalah kolektif kolegial. Artinya atas kesepakatan seluruh pimpinan Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait jaksa yang dimaksud oleh Albertina, saat ini pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke bagian pencegahan dan penindakan KPK. Sudah tidak lagi di Dewas KPK.
Teranyar, KPK tengah memeriksa LHKPN jaksa tersebut untuk mendalami dugaan penerimaan uang Rp 3 miliar. Termasuk memeriksa aset mulai dari rumah hingga bisnis istri jaksa tersebut.