Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Isu Serang Balik Albertina Ho

25 April 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah melakukan ‘serangan balik’ ke anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho lewat laporannya ke Dewas. Dia mengatakan, sebagai insan KPK, dia memiliki kewajiban menegakkan etik.
ADVERTISEMENT
Anggapan 'serangan balik' itu mencuat karena momen laporan Ghufron terhadap Albertina Ho itu bersamaan dengan munculnya jadwal sidang etik perdana bagi Ghufron.
“Enggak. Itu, kan, kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
Narasi ‘serangan balik’, kata Ghufron, hanyalah anggapan publik saja. Dia hanya melaksanakan dan memposisikan diri sebagai insan KPK yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik.
“Itu, kan, penilaian orang. Enggak masalah,” kata dia.
“Setiap insan KPK, itu untuk menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” tugasnya lagi.
Ghufron menyerahkan seluruhnya ke Dewas KPK. Dia menunggu dan menghormati segala proses etik. “Nanti biar itu di proses di etik saja,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik. Dianggap melampaui wewenang karena telah meminta bukti transaksi keuangan ke PPATK, padahal bagi Ghufron, yang bisa melakukan hal demikian hanya penyidik. Dewas hanya bagian pengawasan.
Bersamaan dengan ramainya laporan atas Albertina itu, terungkap kemudian bahwa ternyata Ghufron juga tengah berkasus di Dewas. Bahkan, Ghufron sudah akan disidang pada 2 Mei mendatang.
Kasus Ghufron di Dewas disebut terkait kasus di Kementerian Pertanian. Diduga, ia melakukan intervensi untuk memutasi anak kerabatnya yang bekerja di Kementan.