Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, bebas bersyarat hari ini. Ia bebas bersyarat berbarengan dengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyebut ada empat terpidana korupsi yang bebas bersyarat hari ini.
"Selain Bu Atut ada tiga napi lainnya, yakni Jaksa Pinangki, Desi Aryani, dan Mirawati, semua napi tipikor," katanya di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa, (6/9).
Dia mengatakan, keempatnya mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana.
"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujarnya.
Lanjut dia, keempatnya juga telah mengikuti program pembinaan, ditambah berhubungan baik dengan sesama warga binaan.
"Salah satu syarat bebas juga ada substantif yakni, mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik, dan itu sudah dipenuhi," ungkapnya.
Sekilas Kasus Pinangki
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam proses peradilan, meski perbuatannya berlapis, Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Padahal, ancaman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki jauh lebih berat dibanding tuntutan, yakni 10 tahun penjara. Belakangan Pengadilan Tinggi DKI justru memotong hukuman Pinangki itu sebanyak 6 tahun penjara.
Alhasil, hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sama seperti keinginan jaksa. Sehingga, jaksa tidak mengajukan kasasi yang membuat perkara berkekuatan hukum tetap.
Adapun terkait perjalanan hukumannya, Pinangki sudah ditahan sejak 11 Agustus 2020. Artinya sudah lebih dari dua tahun dia mendekam di balik jeruji besi. Dia diperkirakan baru akan bebas murni pada Agustus 2024.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemenkumham soal remisi yang diterima Pinangki. Sebab, per September 2022, maka Pinangki baru menjalani 2 tahun dan 1 bulan masa pidana.
ADVERTISEMENT