Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pisau dan Golok, Alat yang Digunakan Anak di Depok Bunuh Ibu dan Bacok Ayah
11 Agustus 2023 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan Rifki Azis Ramadhan untuk membacok ayahnya Bakti Ajis Munir (48 tahun) dan membunuh ibunya Sri Widiastuti (42 tahun). Barang bukti itu yakni pisau dan golok yang ada di rumahnya di Depok .
ADVERTISEMENT
“Korban membunuh ibunya menggunakan pisau dan melukai ayahnya menggunakan golok,” ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo, Jumat (11/8).
Saat peristiwa berdarah terjadi, Rifki membunuh ibunya terlebih dahulu yang sedang duduk di meja makan. Dia menghabisi ibunya dengan cara menusuk bagian organ vital dengan pisau.
“Kalau ibunya ditusuk menggunakan pisau sebanyak 50 tusukan dan ayahnya di lukai menggunakan golok,” tegas Arief.
Polisi juga mengamankan alat bukti lain dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
“Selain itu diamankan alat pel, alat pel ini digunakan tersangka untuk membersihkan darah, berikutnya adalah HP tersangka,” jelas Arief.
Arief tidak menampik tersangka turut akan membunuh ayahnya setelah menghabisi nyawa ibunya. Hal itu berdasarkan dari alat bukti berupa golok yang dibawa tersangka saat menyerang ayahnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ, yang bersangkutan ini ingin menyasar ayahnya juga,” ucap Arief.
Hal itu diperkuat peristiwa tersangka menganiaya ayahnya di kamar yang terkunci. Tujuan tidak lain agar ayahnya tidak dapat keluar dan meminta pertolongan.
“Iya (sengaja dikunci kamar). Tapi korban teriak meminta tolong dan didengar warga yang kemudian datang ke rumah korban,” ungkap Arief.
Polisi sudah menjerat Rifki sebagai tersangka. Polisi juga akan segera melakukan tes narkoba dan alkohol kepada pelaku.
“Untuk sementara ini hasil cek kita sudah ajukan, nanti mungkin kita akan mintakan lagi untuk proses pengecekan nanti kita mintakan ke rumah sakit,” ujar Arief.
Penetapan tersangka usai polisi memintai keterangan dari Bakti dan Rifki. Adapun Sri tewas dalam insiden sekeluarga ditemukan bersimbah darah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Arief.
Diduga, motif pembunuhan ini karena pelaku jengkel dimarahi, disebut tak membanggakan, dan juga ada motif transparansi keuangan dalam usaha pengolahan kardus dan kertas. Pelaku dipercayakan mengurus keuangan usaha keluarga, tetapi disebut tidak transparan.