Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PKB Tolak Pansus TKA: Cak Imin Ingin Cukup Panja
2 Mei 2018 11:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik. Gerindra sebagai partai oposisi pemerintah menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wasekjen PKB Daniel Johan, akan mengikuti saran yang diberikan ketua umum partai, Muhaimin Iskandar. Cak Imin, kata Daniel, berpandangan agar masalah tersebut dibahas cukup dalam tataran Panitia Kerja (Panja). Sehingga, PKB menegaskan partainya tak akan menandatangani pembentukan Pansus.
"Cak Imin oke-oke saja, tapi bukan Pansus, tetapi Panja. Jadi, dibahas dulu internal di komisi terkait," kata Daniel saat dihubungi kumparan (kumparan.com ), Rabu (2/5).
"Karena mastinya kita dorong Panja dulu kita enggak ikutan tanda tangan di Pansus dulu untuk sementara," jelas dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah mengumpulkan tanda tangan untuk memenuhi syarat terbentuknya Pansus Angket TKA. Fadli memastikan pembentukan pansus tidak menimbulkan kegaduhan politik, meski dibentuk jelang Pemilihan Presiden 2019.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidaklah. Yang kita periksa kan sesuai denga koridor konsitusi, koridor UU (Undang-undang)," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Pansus bisa dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas pembentukan suatu peraturan, dalam hal ini Perpres TKA. Pansus dapat terbentuk jika ditandatangani minimal 25 orang anggota DPR. Sejauh ini, beberapa anggota DPR dari PKS dan Gerindra sudah memberikan dukungan.
Pansus dibentuk dalam lintas komisi, sementara Panja hanya dibentuk di satu komisi saja. Dalam hal Perpres TKA, maka Panja bisa dibentuk hanya di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan.
Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah (Bamus) apabila belum dapat menyelesaikan tugasnya. Susunan dan keanggotaan pansus berdasarkan pemerataan anggota tiap-tiap fraksi.
ADVERTISEMENT
Sementara Panja, hanya ditetapkan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membentuknya. Susunan keanggotaan didasarkan pada jumlah anggota tiap-tiap fraksi tanpa melalui paripurna.