Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB, Ahmad Iman Sukri, meminta PBNU tak mencampuri internal partainya. Menurutnya tak ada kaitan PKB dengan PBNU, yang ada adalah hubungan partainya dengan Nahdlatul Ulama atau NU.
ADVERTISEMENT
"Hubungan PKB cuma dengan Nahdlatul Ulama sebagai wadah aspirasi politik warga NU, bukan dengan PBNU,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Ahmad Iman juga menganggap penunjukan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar dari Pondok Pesantren Tebuireng merupakan kesalahan untuk perbaikan PKB adalah hal yang tak berdasar.
“Ngaco itu (klaim Gus Yahya)," kata Iman.
"Jadi jangan asal klaim punya mandat, apalagi sampai mau mencampuri urusan internal. PBNU dan PKB secara perundang-undangan entitasnya berbeda. PKB di bawah UU Partai Politik, PBNU di bawah UU Organisasi Kemasyarakatan," lanjutnya.
Sekjen PKB, Jazilul Fawaid juga mengutarakan hal senada. Menurutnya, jika PBNU sudah sepakat bahwa ada perbedaan mendasar dari PBNU dan PKB, seharusnya PBNU juga sepakat untuk berjalan di koridor masing-masing tanpa saling sikut merecoki yang lain.
ADVERTISEMENT
“Sudahlah, mari kita fokus saja pada tugas masing-masing, biar yang di bawah tidak bingung. Dari awal PKB tidak punya masalah dengan NU. Hubungan kami di bawah juga sangat baik,” kata Jazilul dalam keterangan terpisah, Rabu (14/8).
Meski berbeda, Jazilul mengeklaim bahwa seluruh pergerakan PKB di ranah politik selalu mengakomodir kepentingan NU.
“Kami perjuangkan Undang-Undang Pesantren dan lainnya. Hubungan PKB dengan pesantren-pesantren juga bagus, dengan pengurus NU di berbagai daerah juga sangat baik, jadi tidak sedikitpun PKB merasa ada masalah dengan NU,” katanya
Oleh karena itu, Jazilul meminta PBNU menghentikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PKB yang menurutnya terlalu politis.
“Hentikan itu semua karena tindakan-tindakan itu, membentuk Pansus, Tim Lima, itu semua inkonstitusional. NU mengacu pada Undang-Undang Ormas sedangkan PKB acuannya Undang-Undang Parpol, beda kamar dan beda tugas. PKB dilahirkan untuk alat perjuangan politik sedangkan NU untuk sosial keumatan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT