PKS Soroti Pembahasan RUU Kilat di Baleg DPR, Singgung RUU Pilkada

28 Oktober 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Al Muzzammil Yusuf. Foto: fraksi.pks.id
zoom-in-whitePerbesar
Al Muzzammil Yusuf. Foto: fraksi.pks.id
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi dari Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Muzammil Yusuf menyoroti kinerja Badan Legislatif DPR RI periode sebelumnya yang sering membahas RUU dalam waktu kilat.
ADVERTISEMENT
“Saya harus jujur katakan dalam periode baleg kita kemarin ada undang-undang yang 3 hari, seminggu, 1 hari,” kata Muzammil dalam rapat pleno evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Senin (28/10).
Salah satu pembahasan RUU kilat yang menjadi sorotan dalam periode sebelumnya adalah RUU Pilkada.
Bahkan, Baleg dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama RUU Pilkada dalam waktu kurang dari 12 jam.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Poin di RUU Pilkada yang ramai dibahas tahun ini adalah soal ambang batas parlemen. Diputuskan bahwa, mereka yang memiliki kursi di DPR tak perlu memenuhi ambang batas tertentu untuk mengusung calon.
Muzammil pun mempertanyakan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU kilat ini. Padahal menurutnya pandangan publik bisa menjadi acuan fraksi untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
“Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa milih-milih mana yang mau jadi pandangan kita,” kata Muzammil.
“Tapi publik tidak didengar, pakar tidak didengar, undang-undang selesai dalam seminggu, baru terjadi periode kemarin pimpinan, belum terjadi periode 5 tahun yang lalu,” tuturnya.
Muzammil pun meminta agar Baleg periode ini kembali memperhatikan partisipasi publik dalam setiap pembahasan rancangan UU untuk meningkatkan kualitas undang-undang yang dihasilkan.