Pleidoi Chuck Putranto: Saya Kecewa Ferdy Sambo, Loyalitas Saya Dimanfaatkan

3 Februari 2023 20:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Chuck Putranto membacakan pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice (OoJ) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dalam pembelaannya itu, Chuck secara terang mengungkapkan kekecewaannya karena loyalitas menjalankan perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, dimanfaatkan sebagai orang untuk kepentingan pribadi.
Padahal, kata dia, keterlibatannya atau inisiatifnya mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga dari Irfan Widyanto adalah bentuk pertanggungjawabannya sebagai Koorspri Kadiv Propam saat itu.
Meski ia mengaku ikhlas menghadapi semua. Apa yang dia alami saat ini sudah dicatatkan sebagai takdir.
"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini, saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah tetapi di satu sisi, saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar kepada anak, istri, keluarga dan karier saya," ungkap Chuck di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
Chuck juga mengaku sangat terbebani dan malu dengan apa yang dialami turut menyeret atau mempengaruhi orang-orang di sekitarnya.
Bahkan, lanjut Chuck, anaknya menjalani pemeriksaan psikis. Istrinya harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang dijalani sendiri.
"Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa," tambahnya.
Terdakwa kasus obstruction of justice Chuck Putranto hadir dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada kesempatan itu, Chuck membantah isu yang beredar bahwa siapa saja yang terlibat dalam kasus Sambo itu, jika tak terungkap akan mendapatkan promosi jabatan. Itu dibantah Chuck.
Kata dia, itu berembus karena tidak semua orang mengetahui apa yang terjadi sebelum kasus ini terungkap.
"Banyak orang yang hanya menilai dan melihat dari sudut pandang setelah semuanya terungkap tetapi tidak memahami dan membayangkan bagaimana situasi keadaan kondisi tekanan yang saat itu terjadi setelah terjadinya peristiwa yang mengakibatkan almarhum Yosua meninggal dunia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Chuck juga mengatakan banyak yang tidak memahami bagaimana hierarki senioritas di kepolisian, yang bahkan semacam mendarah daging. Mempengaruhi baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
"Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior tersebut apalagi yang saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri yang berpangkat bintang dua," kata dia.
"Jika pun ada yang mampu atau berani menolak senior atau pimpinan maka penolakan tersebut hanya dalam bentuk saran, namun keputusan atas saran tersebut tetap senior dan pimpinan yang memutuskan," tambahnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Chuck mengaku hanya menjalankan perintah Sambo dan tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah diperlihatkan BAP Richard Eliezer yang pada intinya menyebut Sambo yang menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
"Dan setelah saya membaca BAP tersebut, saya sangat kecewa bahkan saya meminta untuk dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena saya telah merasa dibohongi dan mempercayai cerita yang disampaikan," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Chuck dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa menilai anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya pidana badan, Chuck juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.