Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pleidoi Rizieq Sebut Tuntutan Jaksa Sadis hingga Singgung Ahok dan Abu Janda
11 Juni 2021 8:47 WIB
·
waktu baca 11 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus ini. Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat. Keduanya dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Habib Rizieq: Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara Sadis dan Tak Bermoral
Habib Rizieq meyakini bahwa perkaranya merupakan kasus politik. Yakni adanya dendam dari oligarki terhadap dirinya dan keluarga dan kerabatnya.
"Tuntutan tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Habib Rizieq.
Sebab, menurut dia, kasus data swab merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu bukan merupakan sebuah kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujar Habib Rizieq.
Mantan Imam Besar FPI itu kemudian mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut dia, dalam regulasi itu, bentuk sanksi terhadap prokes ialah teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Habib Rizieq Singgung TWK KPK dalam Pleidoi Kasus Data Swab
Habib Rizieq menyinggung soal adanya upaya kebangkitan neo PKI, yang dikaitkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Menurut dia, TWK adalah salah satu bukti neo PKI itu nyata.
"Adanya Test Wawasan Kebangsaan di KPK yang pertanyaannya beraroma anti agama, antara lain: Apakah anda bersedia melepas Jilbab demi Bangsa dan Negara? Jika anda diminta memilih, anda pilih Al Quran atau Pancasila?" kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang diungkapkan oleh sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK, ada dalam proses wawancara. Pegawai diminta memilih antara Al Quran atau Pancasila. Pegawai tersebut mengaku diharuskan memilih salah satu.
Pertanyaan itu mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak. Mulai dari MUI hingga tokoh agama dan politik. Mereka menganggap bahwa pertanyaan itu sangat tidak tepat. Terlebih dinilai tak ada korelasinya dengan tupoksi KPK.
Sementara soal melepas jilbab, pegawai KPK yang mendapatkan pertanyaannya ini sudah melapor ke Komnas Perempuan. Saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti.
Atas adanya pertanyaan itu, Habib Rizieq menyinggung sikap dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa TWK sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru.
ADVERTISEMENT
"Padahal Litsus di zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti Tuhan dan Anti Agama, sedang TWK di KPK untuk memastikan ASN siap meninggalkan ajaran agama dengan dalih demi Bangsa dan Negara," kata Rizieq.
"Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" sambungnya.
Dalam paparan pleidoi-nya, Habib Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik. Ia pun kemudian mengaitkannya dengan perjuangan dirinya bersama umat dalam sejumlah aksi bela Islam.
Menurut dia, perjuangan itu bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Ia pun meyakini, perjuangan itu membuat sejumlah kalangan terusik.
Habib Rizieq Doakan Letjen TNI Dudung Abdurachman
Habib Rizieq menyebut bahwa pada 19 November 2020, daerah rumahnya di Petamburan didatangi pasukan elite TNI, yakni Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU.
ADVERTISEMENT
"Mereka lewat sambil berhenti sebentar dengan menyalakan sirine di mulut Gang Markas Besar FPI, sehingga masyarakat resah," kata Habib Rizieq.
Keesokan harinya, Habib Rizieq heran saat Dudung tiba-tiba menantang perang FPI. Ia pun yang memerintahkan pasukannya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq.
"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat apel Kodam Jaya di Monas tanpa sebab yang jelas mengancam dan menantang perang FPI, lalu menurunkan pasukan perang lengkap dengan kendaraan tempur panser dan lainnya hanya untuk menurunkan baliho ucapan selamat datang HRS di Petamburan dan tempat lainnya di Jakarta dan sekitarnya," papar Habib Rizieq.
"Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas sosial keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan, bahkan di berbagai Daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam," imbuh dia.
Saat ini, Dudung Abdurachman mendapat promosi menjadi Pangkostrad. Pangkatnya pun sudah menjadi Letjen TNI. Habib Rizieq pun mengaku sudah tahu mengenai promosi itu.
ADVERTISEMENT
"Kini, Sang Pangdam yang sukses dalam operasi penurunan baliho diangkat menjadi Pangkostrad, saya doakan semoga dengan jabatan barunya berani mengerahkan pasukan ke pertempuran bukan ke Petamburan, khususnya ke Papua untuk melawan para teroris separatis yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil," pungkas Habib Rizieq.
Habib Rizieq Ungkap soal Pertemuannya dengan BG dan Tito Karnavian di Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq sempat tinggal di Makkah Arab Saudi selama 3,5 tahun. Lebih dari dua tahun di antaranya, ia mengaku diasingkan karena tidak bisa pulang ke Indonesia.
Habib Rizieq lantas menceritakan upaya yang ia lakukan untuk bisa pulang ke Indonesia. Salah satunya berdialog dengan pemerintah Indonesia.
"Setahun pertama sebelum saya dicekal/diasingkan, saya selalu membuka diri dan mengajak pemerintah Indonesia untuk berdialog menyelesaikan semua Konflik demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI," kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Beberapa komunikasi yang dilakukan ternyata dengan pejabat tinggi Indonesia. Habib Rizieq mengaku pada akhir Mei 2017, saat berada di Kota Tarim, Yaman, ia ditelepon oleh Menko Polhukam saat itu, Wiranto.
"Beliau mengajak saya dkk untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik imbauan Beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," kata Habib Rizieq.
Lalu sekitar Awal Juni 2017, ia mengaku bertemu dan berdialog secara langsung dengan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan (BG) bersama timnya di salah satu Hotel Berbintang Lima di Kota Jeddah, Saudi Arabia.
"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," ucap Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq mengatakan, di antara sejumlah kesepakatan, ada yang berisi soal menyetop semua kasus hukum yang menjerat dirinya dan rekan-rekannya.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah ”Stop semua kasus hukum saya dkk” sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia," ungkap Habib Rizieq.
Setelahnya, ia juga mengaku sempat berdialog secara langsung dengan Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri. Pertemuan terjadi sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang lima di Masjidil Haram, Makkah.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019," tutur Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Habib Rizieq, ada tiga syarat yang diajukannya, yakni:
1. Setop Penodaan Agama
"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai Amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur’an diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan Prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," papar Habib Rizieq.
2. Setop Kebangkitan PKI
"Artinya sesuai Amanat TAP MPRS RI No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI sekaligus Pelarangan Penggunaan Atribut PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme, yang Sanksi Hukum Pidananya sudah tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 ttg Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu : KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e, yang kesemuanya khusus terkait kejahatan penyebaran paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme," kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
3. Setop Penjualan Aset Negara ke Asing mau pun Aseng
"Artinya semua Aset dan Kekayaan Negara sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan Rakyat dan Bangsa Indonesia, lalu khusus Pribumi Indonesia perlu diberi kesempatan bersaing yang sehat dengan Asing mau pun Aseng agar bisa jadi tuan di negeri sendiri dengan tanpa bermaksud diskriminasi," sambung Habib Rizieq.
Terkait hal ini, Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian belum mengonfirmasinya.
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal/diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," pungkas dia.
Habib Rizieq Singgung Airlangga Hartarto hingga Ahok Rahasiakan Positif COVID-19
Habib Rizieq Syihab tutur menyinggung sejumlah pejabat pemerintah yang merahasiakan kondisi kesehatannya terkait dengan COVID-19. Habib Rizieq mempertanyakan, para pejabat tersebut bisa melakukan itu sementara ia dihadapkan dengan konsekuensi pidana.
ADVERTISEMENT
Pada 3 Maret 2020 merupakan masa awal Indonesia diserang COVID-19. Ketika itu belum ada aturan-aturan lebih teknis perihal penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Dalam lanjutan pleidoinya, Habib Rizieq menyinggung soal siapa saja pejabat negara yang merahasiakan kondisi kesehatannya, padahal terjangkit COVID-19.
Mulai dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sejumlah Pejabat dan Tokoh Nasional banyak yang merahasiakan Kondisi Kesehatan mereka, seperti Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID pada Tahun 2020, dan Komisaris Utama Pertamina Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID, sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, kata Habib Rizieq, sekaligus membantah terkait tuntutan JPU pada halaman 22 bagian dakwaan ketiga. Isinya terkait pengisian general consent (persetujuan umum) di RS Ummi bahwa dia tidak bersedia datanya dibuka adalah berarti menghalangi penanggulangan wabah.
Habib Rizieq mengatakan, terkait hal itu JPU telah mengabaikan keterangan ahli di persidangan yakni dr Tonang yang merupakan ahli kesehatan dan epidemiologi, dr Luthfi Hakim selaku ahli medco legal & hukum pidana kesehatan, serta dr Nasser selaku ahi hukum kesehatan.
"Mereka telah sepakat menyatakan di depan persidangan bahwa kerahasiaan data pasien dilindungi UU, hanya boleh dibuka saat darurat sesuai aturan, bukan dibuka untuk publik tanpa aturan," kata Habib Rizieq.
"Penilaian JPU ini bahwa pengisian general consent rumah sakit adalah pelanggaran hukum sangat berbahaya sekali, karena formulir general consent merupakan protap standar di setiap rumah sakit dan juga merupakan hak kerahasiaan pasien yang dilindungi Undang-Undang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Parahnya lagi, kata dia, JPU menganggap hak kerahasiaan pasien sebagaimana dimaksud dalam general consent rumah sakit sebagai bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan penanggulangan wabah, padahal data pasien yang diperlukan untuk penanggulangan wabah oleh pihak rumah sakit, diklaim Habib Rizieq, tetap dibuka sesuai aturan.
"Seperti pengiriman sampling pemeriksaan pasien ke laboratorium dan pelaporan rekam medis pasien secara real time ke dinkes kota/kabupaten mau pun ke Kemenkes RI," pungkasnya.
Habib Rizieq Geram soal Tuntutan Jaksa: Kok Otak JPU Jadi Nyungsang
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq geram dengan tuntutan jaksa terkait kasus data swab RS Ummi terhadap dirinya. Jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
Namun, Habib Rizieq tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Ia menuding jaksa sudah memanipulasi fakta terhadap dirinya.
Habib Rizieq heran jaksa mempermasalahkan soal data dirinya yang tak mau dibuka. Menurut dia, hal itu merupakan hak kerahasiaan pasien.
"Namun semua kesaksian tersebut diabaikan oleh JPU karena tidak sesuai dengan keinginan syahwat jahat JPU yang ingin mengarang cerita sendiri bahwa saya sudah tahu terpapar COVID-19 sejak awal masuk RS Ummi agar semua dakwaan menjadi seolah-olah 'Dakwaan Benar'," kata Habib Rizieq.
Saat dirawat di RS Ummi, Habib Rizieq mengaku terganggu dengan adanya upaya dari buzzer yang diperintahkan untuk menyerang psikologis dan kehormatannya. Hal itu menurutnya menebar keresahan di kalangan kerabatnya.
Salah satu hoaks yang disebarkan ialah bahwa Habib Rizieq dalam kondisi kritis bahkan sempat disebut meninggal dunia karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri merasa resah dan sangat terganggu dengan berbagai berita hoaks yang disebar para BuzzeRp, apalagi saya sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit," ujar dia.
Dalam meredam keresahan di kalangan kerabat, Habib Rizieq mengaku setuju untuk direkam dalam video oleh menantunya, Hanif Alatas, untuk menunjukkan bahwa dia baik-baik saja.
Menurut, Habib Rizieq, rekaman tersebut dibuat sebelum ada hasil tes PCR yang menyatakan dia positif COVID-19. Ia membantah argumen jaksa bahwa setelah adanya video itu kemudian membuat banyak bermunculan video hoaks lain.
Habib Rizieq geram dengan argumen jaksa dalam tuntutan soal adanya karangan bunga ke RS Ummi. Habib Rizieq menyatakan karangan bunga dari pihak yang tidak jelas itu berisi tulisan yang menghina dan mengolok-ngoloknya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak benar pernyataan JPU dalam tuntutannya halaman 156 yang berbunyi: Ratusan Karangan Bunga yang dikirim ke RS UMMI oleh masyarakat yang pro dan kontra," kata Habib Rizieq.
Ia heran, dari mana jaksa menyimpulkan keterangan itu. Sebab tidak ada saksi fakta yang menyatakan hal tersebut.
"Dan bagaimana bisa operasi karangan yang dikirim sebelum ada rekaman wawancara dr Andi Tatat dan rekaman video klarifikasi Habib Hanif serta rekaman video testimoni saya bisa disebut sebagai sebab keresahan dan keonaran akibat dari wawancara dan klarifikasi serta testimoni!?" kata Habib Rizieq.
"Kok otak JPU jadi nyungsang, sehingga pendapatnya jadi tidak karu-karuan dan ngawur serta amburadul semacam ini!?" tegas dia.
Ia pun membantah adanya keonaran yang terjadi karena rekaman tersebut. Terlebih, jaksa mengaitkan argumen keonaran itu dengan adanya demo yang dihadiri 15-20 orang dari FMPB (Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu) di depan Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor pada 30 November 2020.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: