Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait penyitaan aset milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusannya, Selasa (27/2).
Dalam putusannya, hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti dari Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai prosedur.
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Aiman menggugat praperadilan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel, akun medsos, dan email.
Menurutnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari Aiman terkait kasus pernyataan soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Aiman melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).
Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:
Kasus Aiman ini sudah masuk tahap penyidikan. Aiman pun sudah diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Ponsel Aiman Witjaksono disita setelah ia rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1) malam. Namun, gugatan itu ditolak oleh hakim. Penyitaan dinyatakan sah oleh hakim.