PNS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Sudah Pensiun 1 Tahun Lalu

22 Juli 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogykarta tahun anggaran 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Dari tiga tersangka salah satunya adalah Edy Wahyudi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Soal penetapan tersangka ini, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan bahwa Edy statusnya telah pensiun pada 2021 silam.
"Sudah setahun yang lalu pensiun. Kalau sekarang sudah pensiun per 2021 per 1 Maret," kata Didik dihubungi via telepon, Jumat (22/7/2022).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi duduk di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Edy diketahui mengajukan pensiun dini beberapa bulan sebelum waktu pensiunnya tiba, atas permintaan sendiri.
"Ya (saat itu) udah juga hampir (masuk waktu pensiun) tinggal beberapa bulan," katanya.
Didik mengatakan, jabatan terakhir yang diemban Edy adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus. "Jabatan terakhir Kabid Diksus waktu pensiun. Ya sudah tidak PNS wong sudah pensiun," katanya
ADVERTISEMENT
"Ya kalau itu kan kita nggak tahu pada waktu itu. Saya sendiri nggak banyak tahu," bebernya.
Lanjut Didik, bahwa selama ini pihaknya kooperatif dengan KPK termasuk tahun lalu di mana KPK juga melakukan pengambilan data di kantor.
"Ya itu kan kemarin-kemarin juga kita kan sudah (kooperatif). Pengambilan data itu dulu kan juga pernah tahun lalu," katanya.
Kepada para PNS, Didik berpesan agar bekerja secara baik dan hati-hati.
"Pelajaran buat kita semua lebih hati-hati dalam melangkah untuk bekerja secara baik. Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidakcermatan kita bekerja," pungkasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Edy. Menurutnya, Edy telah melanggar sumpahnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak akan membantu. Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (21/7/2022) malam.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) tanggapi soal PNS Pemda DIY yang jadi tersangka korupsi Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sultan mempersilakan KPK untuk memproses kasus tersebut. Nantinya biar pengadilan yang membuktikan tindak korupsi yang dilakukan mantan PNS tersebut.
"Ya berproses saja. Terbukti apa tidak ya itu urusan pengadilan. Gitu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (21/7).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ketiga tersangkanya ialah:
ADVERTISEMENT
Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi
Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah