Polda Bali Bantah 10 Anggota Aniaya Warga hingga Gendang Telinga Pecah

6 Juli 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
AYI dan I Wayan Suparta saat jumpa pers di Kantor LBH Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AYI dan I Wayan Suparta saat jumpa pers di Kantor LBH Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menyatakan pengakuan I Wayan Suparta (47 tahun) adalah tidak benar. Wayan sebelumnya mengaku dianiaya 10 polisi dari Polres Klungkung yang mengusut kasus kendaraan bodong.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS (Wayan) alias Kaba yang mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana yang menegaskan itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus, dalam keterangan rilis, pada Sabtu (6/7).

Wayan Diduga Perantara Kendaraan Bodong

Jansen menjelaskan, 10 polisi itu menemukan data STNK mobil Mitsubishi Pajero atas nama Mang Togel di laptop seorang tersangka berinisial AA (44).
Polisi kemudian menemui Mang Togel yang mengaku kendaraan itu sudah digadaikan kepada seseorang berinsial DK melalui Wayan selaku perantara.
"Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah IWS (Wayan) di Denpasar dan menjelaskan kedatangan tim tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS dan itu diketahui oleh istrinya," katanya.
ADVERTISEMENT

Ada 5 Mobil dan 1 Motor Bodong

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, polisi menemukan dan mengamankan lima unit mobil dan satu motor bodong, yakni kendaraan ini hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
Kendaraan itu adalah mobil pikap, Toyota Agya warna putih, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Propam Tetap Telusuri

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (3/4/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Meski dugaan penganiayaan itu dibantah, namun Ditpropam Polda Bali tetap mengusutnya. Para anggota bakal disanksi jika terbukti bersalah.
"Kan sudah saya berikan statement. (Kasusnya) masih berjalan prosesnya di Propam. Ada tahapan prosesnya. Kalau terbukti bersalah pasti diproses," kata Jansen.

Kapolres dan Kasat Reskrim Belum Beri Keterangan

Sementara Kapolres Klungkung AKBP Umar, dan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana belum memberikan tanggapan atas tudingan Wayan.
ADVERTISEMENT