Polda Jateng Ambil Alih Kasus 13 Pria di Purworejo Perkosa 2 Gadis Kakak-Adik

24 Oktober 2024 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus 13 pria memperkosa dua gadis kakak-adik (kini usia mereka 17 dan 15 tahun) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencuat usai diviralkan artis Uya Kuya dan pengacara Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sudah lama, Juli 2023, bahkan korban telah hamil, melahirkan, dan dinikahi paksa oleh pelaku.
Salah satu korban diduga diperkosa hingga 10 kali.
Sebelum pemerkosaan terjadi, kedua korban dicekoki minuman beralkohol (miras).
Ayah korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.
Pemerkosaan itu sempat dilaporkan ke perangkat desa tapi kedua korban malah disarankan untuk tidak lapor ke polisi daripada dilaporkan balik.
Kasus pemerkosaan itu kini ditangani Polda Jawa Tengah. "Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (24/10).

Malah Mediasi Usai Dilaporkan

Artanto mengatakan kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Purworejo, namun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Kasus tersebut tidak mandek, karena ini menyangkut masalah anak, kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat. Telah dilakukan mediasi, perdamaian kepada mereka dan tentunya sudah ada kesepakatan bahwa mereka menyelesaikan secara damai dan adanya surat nikah siri," jelas ujar Artanto.
Kemudian, lanjut Artanto, di tengah jalan ternyata upaya perdamaian atau nikah siri itu tidak berjalan dengan mulus. Kasus itu pun kembali mencuat.
"Oleh karena itu permasalahan mencuat kembali dan kembali disampaikan ke kepolisian. Dan kami merespons persoalan ini dan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut," lanjut Artanto.
Artanto mengeklaim, polisi tidak mengetahui adanya proses mediasi yang dilakukan oleh perangkat desa dan UPD PPA Kabupaten Purworejo itu dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau proses (mediasi) kades dan UPTD itu tanpa sepengetahuan polisi," tegas dia.

Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi mulai dari korban sendiri, keluarga korban, terlapor, maupun orang tua terlapor, dan pengadu. Namun, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Baru dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada serta gelar perkaranya," sebut Artanto.
Namun, Polda Jawa Tengah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar korban memperoleh keadilan.
"Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng serius untuk melakukan proses pemeriksaan dalam kasus ini," kata Artanto.