Polda Jatim Ungkap Sindikat Promosi Judi Online Jaringan Kamboja, Raup Rp 200 M

12 Desember 2024 19:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim
ADVERTISEMENT
Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menemukan dua akun instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Pada Rabu (6/11) tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut," kata Charles di Mapolda Jatim, Kamis (12/12).
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap dua orang pria berinisial MAS (22) dan MWF (18), yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi. Keduanya berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
Adapun situs judi online yang dipromosikan yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, S M A.
Setelah didalami, polisi kembali menangkap pelaku berinisial STK (48) laki-laki warga Kabupaten Malang dan PY (40) laki-laki warga Kota Surabaya, sebagai penyedia rekening pada Rabu (20/11).
Kemudian dua orang lagi juga ditangkap berinsial EC (43) laki-laki dan ES (47) perempuan, warga Jakarta Barat, sebagai penjabat perusahaan fiktif, pada Minggu (24/11).
ADVERTISEMENT
"Setelah didalami tim STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut," ungkapnya.
Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim
Charles menjelaskan, STK mengenal PY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang telah dijalankan selama 6 tahun mulai tahun 2016 hingga 2022.
"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta," jelasnya.
Dalam kurun waktu 6 bulan, sindikat promosi situs judi online itu mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.
"Omzetnya mencapai Rp 200 miliar," bebernya.
Sementara itu, Charles mengatakan bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat bisnis promosi judi online tersebut berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).
ADVERTISEMENT
"Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina," katanya.
Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim
Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sejumlah Rp 4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
"Barang bukti turut kami sita," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.