Polda Metro Jaya: Laporkan bila Ada Ormas yang Minta THR, Akan Ditindak

22 April 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari suatu ormas.
ADVERTISEMENT
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu polsek, polres, atau polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4).
Zulpan memastikan laporan dari masyarakat itu bakal ditindaklanjuti. Sebab meminta sejumlah uang kepada masyarakat itu tak dibenarkan dalam hukum.
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
"Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," sambungnya.
Sebelumnya, sempat beredar surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP DKI Jakarta, Lasman Napitupulu, belum mengetahui surat edaran tersebut.
Menurutnya ada kegiatan PP di bulan Ramadhan. Namun kegiatan itu hanya sebatas buka puasa bersama dan santunan anak yatim. Tak ada kegiatan meminta sumbangan.
"Kegiatan Ramadhan itu kita memang ada program tetapi tidak melakukan minta sumbangan kiri kanan. Tidak ada bentuk proposal ataupun bantuan-bantuan dari perusahan ataupun lingkungan mana pun," kata Lasman.