Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Pungli Rp 550 Ribu Oknum Samsat Bekasi
13 September 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang warga bernama Tian mengeluhkan praktik pungutan liar (Pungli) ketika mengurusi layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi melalui akun threads @arifnurcahhyo.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkannya.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).
Latif menegaskan, aksi pungli ini dilakukan oleh oknum di Samsat. Ia adalah pelayan urusan BPKB.
“Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan yang BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menilai tindakan oknum ini adalah tindakan tidak terpuji. Apa yang dilakukannya seharusnya tidak boleh terjadi.
“Kemarin ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan dalam proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terangnya.
“Jadi tidak perlu, orang yang datang siapa pun harus dilayani, tanpa dengan menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu,” tuturnya.
Latif memastikan bahwa kini oknum tersebut sedang ditindak oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Dan untuk anggota ini, sudah dilakukan penindakan oleh Propam,” tutupnya.
Sang korban, Tian menceritakan apa yang dialaminya melalui sebuah video yang tersebar di media sosial Threads.
"Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB," kata dia sebagaimana dilihat pada Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Ketika semua berkas sudah diurusi dan tiba di loket, Tian mengaku dimintai uang senilai Rp 550 ribu oleh seorang oknum polisi bila ingin diurusi secara cepat. Sementara, bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama tiga hari.
Tian pun menyampaikan kepada oknum polisi tersebut untuk menunggu selama tiga hari. Namun, jawabannya ternyata tak memuaskan oknum polisi itu. Singkat cerita, dia kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.
"Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap," ucap dia.
Namun, bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan. Dia menyesalkan tindakan tersebut. Padahal, niatnya saat itu hendak melaporkan dugaan pungli.
ADVERTISEMENT
"Ada pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat bekasi walaupun sudah jelas pungli," ujar dia.
"Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti pungli. Gak berguna," lanjut dia.