Polda Metro Jaya Tolak Tangguhkan Penahanan Siskaeee

27 Januari 2024 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka rumah produksi film porno, Siskaeee.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap permohonan tersebut. Hasilnya, penyidik menolak menangguhkan penahanan Siskaeee.
"Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (27/1).
Ade mengungkapkan, alasannya, penahanan masih perlu dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang saat ini berlangsung.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," jelas Ade.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri memberikan tanggapan usai PN Jaksel tolak praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Tofan berharap Polda Metro Jaya bisa menangguhkan penahanan kliennya. Sebab, dia mengeklaim saat ini kondisi kejiwaan Siskaeee tengah terganggu.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ucap Tofan.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tambahnya.
Siskaeee sebelumnya ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelahnya, Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.