Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dengan laporan ini Polda Metro Jaya nanti penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (13/5).
Zulpan menerangkan laporan tersebut terkait dugaan penghinaan suku tertentu.
"Saya sudah sampaikan betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul. Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," kata Zulpan.
Terkait jadwal pemeriksaan, Zulpan belum bisa mengungkapkannya. Sebab penyidik masih memerlukan waktu.
"Nanti setelah ini ya karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima. Setelah ini akan kita agendakan ya," kata Zulpan.
Laporan meme Anies dibuat oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaporan tersebut, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).