Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

9 Juli 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta, Gilbert Lumoindong. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status Gilbert.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/7).
Kini, lanjut Ade, pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," ucap dia.
Sebelumnya, Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam, buntut khotbahnya tentang zakat 2,5 persen.
Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: https://www.instagram.com/pastorgilbertl
"Benar (ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," sebut Ade Ary saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/4).
Ada dua laporan yang dilayangkan kepada Gilbert salah satunya dilayangkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Laporan telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
ADVERTISEMENT