Polda Metro Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar Mario Teguh

17 Juli 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Teguh datangi Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Teguh datangi Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar dengan terlapor motivator Mario Teguh dan istrinya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya kini tengah memproses laporan tersebut.
"Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan, ya. Kemudian proses ini, kan, ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (17/7).
Nantinya, lanjut Trunoyudo, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga Mario Teguh dan istrinya. Namun belum dirinci kapan pemanggilan akan dilakukan.
"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," katanya.
Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario dan istri dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, mengatakan kasus ini berawal ketika kliennya mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) sebuah produk skincare. Namun, setelah teken kontrak dan pemenuhan hak, Mario tak kunjung menjalani kewajiban kontrak tersebut.
Mario dan istrinya sempat disomasi sebanyak tiga kali. Namun, kata Djamaluddin, pihaknya tak mendapat respons dari keduanya.