Polda Metro Terbitkan Surat Panggilan Kedua Firli, Jika Mangkir Dijemput Paksa?

21 Desember 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan tanggapan atas putusan praperadilan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (12/19/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan tanggapan atas putusan praperadilan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (12/19/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan ketua KPK, Firli Bahuri, mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/12), dengan alasan yang tidak jelas. Terbaru, kepolisian menerbitkan surat panggilan kedua terhadap tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat keterangannya.
Ade menuturkan, keterangan Firli sangat diperlukan untuk memperjelas sumber kekayaannya. Termasuk harta yang dikuasai keluarganya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika Firli tak hadir dalam panggilan kedua nanti.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucapnya beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan, penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah penjemputan paksa.
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Jika nantinya Firli tetap tak mengindahkan surat panggilan kedua itu, Karyoto mengatakan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucapnya.
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mendengarkan tanggapan kuasa hukum Kapolda Metro jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lainnya. Surat permohonan penundaan pemeriksaan pun diklaim sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi.
Namun demikian, Ian enggan membeberkan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini.
Ian pun mengaku tak tahu materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.
"Kita gak tau ya, agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1," ucap Ian.
"Terkait apa keterangan tambahan kita gak tau tapi yang jelas kita minta penundaan," pungkasnya.