Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Metro Ungkap Peredaran Dolar AS Palsu, 12 Orang Ditangkap
19 Mei 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan peredaran dollar Amerika Serikat palsu. Ada 12 orang yang ditangkap, dan mereka berasal dari kelompok berbeda.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang menawarkan dan menjual uang dollar palsu.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan, berhasil menangkap di TKP pertama 3 orang. Dari TKP pertama dengan menangkap 3 orang, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi sebanyak 5 orang," kata Auliansyah saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5).
Di lokasi penangkapan pertama tanggal 28 April 2023-- di sebuah rumah makan padang-- di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi menyita 1.934 lembar US Dollar palsu dengan pecahan 100 dolar.
Kemudian, polisi juga menangkap pelaku lain di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita juga mendapat informasi lain dan melakukan penindakan di TKP kedua, berawal dari 4 orang yang diamankan oleh Subdit II Fismondev, selanjutnya diamankan 3 orang. Jadi 3 orang lagi diamankan," jelasnya.
"Dari TKP kedua ini berhasil mengamankan ada 1.000 lembar diduga palsu, dengan pecahan juga 100 US Dolar," sambungnya.
Baru Diedarkan di Jakarta
Auliansyah mengatakan dua kelompok ini baru mengedarkan dolar palsu di Jakarta.
"Masih di jakarta. Pengakuan mereka akan mengedarkan, akan di Jakarta. Kalau seandainya ada informasi lain dari masyarakat kita bisa menyampaikan bahwa mereka sudah mengedarkan atau mengeluarkan sekian banyak," ungkapnya.
Terkait sudah berapa banyak uang palsu yang diedarkan ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau saat ini kita bertanya pada tersangka, mereka mengakuinya baru ini. Jadi kita belum bisa mengembangkan sampai jauh, berapa lembar yang sudah dijual mereka, berapa keuntungan yang mereka dapat," kata dia.
"Tapi yang sudah pasti, pasti ada, apa buktinya, karena kita berhasil menangkap di dua TKP dengan kelompok yang berbeda," lanjutnya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.