Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda NTB Hadirkan Pelaku Begal Amak Santi, Jelaskan Kronologi Kejadian
19 April 2022 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan satu dari empat tersangka begal terhadap Amak Santi saat konferensi pers, Selasa (19/4). Tersangka menjelaskan awal mula kejadian.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, dari empat pelaku begal, dua di antaranya tewas di tangan Amak Santi ketika dia membela diri, sementara satu lainnya masih ditahan di Markas Polres Lombok Tengah.
“Saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan," jelas Artanto, Selasa (19/4).
Salah satu tersangka pelaku menjelaskan, saat mereka menyerang Amak Santi alias Murtade, korban melakukan perlawanan dan menikam kedua pelaku begal dengan pisau yang dibawanya.
Melihat rekannya tersungkur, pelaku berinisial W dan H lalu mengambil pisaunya dan berusaha menyerang balik Amak Sinta, namun berhasil dihindari.
Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, kedua pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan tewas di tempat akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.
ADVERTISEMENT
Hasil visum yang dilakukan terhadap Amak Santi, menunjukkan ia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, berdasarkan penjelasan beberapa saksi, diketahui sebelum kejadian itu, keempat pelaku telah merencanakan aksinya di tempat minum tuak.
"Kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak," jelas Brata.
Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, mengaku merencanakan hal itu saat berada di tempat minum tuak di Pasar Beleka bersama rekannya, termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
"Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah," kata Brata.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku begal yang sempat kabur itu terancam dipenjara selama 12 tahun sebagaimana Pasal 365 KUHP.