Polda Sulteng Beberkan Sederet Pelanggaran yang Buat Briptu Setyabudi Didemosi

18 November 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Yuli Setyabudi hingga didemosi.
ADVERTISEMENT
Briptu Yuli, sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Sigi. Kemudian dimutasi ke Polsek Kulawi, Polres Sigi. Dan saat ini, Briptu Yuli kembali didemosi dan ditempatkan ke Yanma Polda Sulawesi Tengah.
Beredar kabar, demosi Briptu Yuli terkait konten-konten di media sosialnya yang dianggap memperburuk citra Polri. Namun, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membantah hal tersebut.
Lantas, pelanggaran apa yang dilakukan Briptu Yuli sampai akhirnya didemosi?
Kombes Djoko mengatakan, Briptu Yuli memiliki beberapa catatan selama berdinas sebagai anggota Polri. Ia melakukan berbagai pelanggaran, baik pelanggaran disiplin hingga kode etik.
"Ada beberapa tindak pidana yang dilakukan," kata Djoko kepada kumparan, Senin (18/11).
Adapun pelanggarannya, meliputi satu kasus pidana umum tahun 2021, tentang penipuan. Dalam kasus ini, Briptu Yuli divonis di Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, tujuh pelanggaran lainnya seperti tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, hingga penggelapan mobil rental," kata Djoko.
"Semua perkara telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun majelis sidang disiplin anggota Polri,” sambungnya.
Ia menegaskan, demosi terhadap Briptu Yuli tak terkait dengan konten-konten yang dilakukan di media sosial. Ia didemosi dan dimutasi dari Polsek Kulawi ke Polda Sulteng, hasil dari sidang etik pada Agustus 2024 lalu.
"Mutasi Briptu YS, kewenangan pimpinan berdasarkan pertimbangan organisasi, pengembangan karier, penyegaran organisasi, atau putusan sidang disiplin," katanya.
Ia memastikan, Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai norma dan etika Polri.