Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Sumut Bicara soal 5 Oknum Polisi di Kasus Kerangkeng Manusia
24 Mei 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lima oknum polisi diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 5 oknum polisi itu kini telah menjalani persidangan etik.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka adalah 4 orang berasal dari Polres Langkat dan 1 orang lagi dari Polres Binjai. Berdasarkan pemeriksaan mereka tidak terlibat langsung.
“Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui (kasus itu), tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya,” ujar Hadi kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (24/5).
Hadi juga mengatakan sejak kasus bergulir, kelima oknum polisi itu telah diperiksa. Bahkan mereka juga telah disidang secara etik. Mereka juga sudah menerima sanksi dari hasil keputusan sidang.
“Sanksinya ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah kerangkeng ini, Polda Sumut telah menjerat Terbit Rencana sebagai tersangka.
Setidaknya ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas. Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk anak dari Terbit Rencana.
Sementara itu berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kasus ini juga melibatkan ke 10 anggotanya. Dia memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat terus berjalan. Saat ini sudah ada 10 orang yang jadi tersangka dari oknum TNI.
"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bersilaturahmi ke Ketua PBNU Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5).