Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polemik Dugaan Bisnis Anak Yasonna, KPK Ungkap Sejumlah Masalah di Lapas
4 Mei 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, sedang menjadi sorotan disebut terlibat bisnis di sejumlah lapas dan rutan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah potensi konflik kepentingan atau conflict of interest terkait bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ahli pidana menilai bisnis tersebut sangat berpotensi konflik kepentingan. Perhatian pun beralih kepada penegak hukum.
Lantas, apa kata KPK soal polemik tersebut?
KPK tidak menanggapi langsung polemik soal anak Yasonna. Melalui juru bicaranya, KPK memberikan keterangan tertulis soal permasalahan di lapas.
KPK menilai ada urgensi untuk melakukan perbaikan tata kelola di lapas. Sebab, pemenjaraan para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, di lapas merupakan salah satu pelaksanaan instrumen penegakan hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sehingga pengelolaan Lapas, tambah dia, seharusnya dilakukan sesuai dan taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku. Ali juga menyinggung soal lapas sebagai sektor rentan korupsi.
"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).
"Bahkan KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas," tambah Ali.
ADVERTISEMENT
Pada keterangan sama, Ali menyebut KPK telah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai modus korupsi di lapas. Seperti pungli, suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang.
Ali menambahkan, KPK melalui pendekatan upaya pencegahan pernah melakukan kajian dan menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Lapas, yakni:
"Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," kata Ali.
Pada kajian tersebut, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikannya jangka pendek dan menengah. Mulai soal SOP pengembalian tahanan hingga permintaan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
Berikut rekomendasi KPK:
Rekomendasi jangka pendek
1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP).
a) Mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list. Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.
b) Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan Lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.
ADVERTISEMENT
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Rekomendasi Jangka Menengah
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Isu Bisnis Lapas Anak Yasonna
Isu bisnis Lapas anak Menteri ini berawal ketika aktor senior Tio Pakusadewo mengungkapkan tidak ada kepala lapas hingga sipir yang bekerja dengan benar. Hal itu disampaikan saat jadi bintang tamu di Youtube Uya Kuya, Tio Pakusadewo mengungkapkan soal bisnis yang terjadi di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo pun mengungkapkan ada anak menteri yang terlibat. Kemudian, akun Twitter @PartaiSocmed mengomentari pernyataan Tio Pakusadewo dengan menyebut yang dimaksud Tio Pakusadewo adalah Yamitema Laoly, Chairman dan Co Founder Jeera Foundation.
"Yg dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dgn perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yg memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa lapas besar, dimana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder," tulis akun @PartaiSocmed.
Dalam cuitan lainnya, diunggah tangkapan layar dari akun YouTube Jeera Foundation. Pada tangkapan layar itu tertulis Tema Laoly (Jeera Foundation - Chair Man). Sementara dalam salah satu video, tertulis juga bahwa Tema Laoly selaku founder Jeera Foundation.
Selain itu, akun Twitter PartaiSocmed mengunggah pula soal kesepakatan bersama antara PT Natur Palas Indonesia/Jeera dengan Unit Bimbingan Kerja Lapas Klas I Malang. Tertulis bahwa PT Natur Palas Indonesia/Jeera selaku mitra Koperasi Pengayoman Lapas Klas I Malang sebagai pemegang otoritas penjualan barang konsumsi makanan/minuman di dalam Lapas Klas I Malang. Perjanjian ini per Desember 2020.
Terkait ini Yasonna sudah angkat bicara. Ia membantah anaknya terlibat bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ah bohong besar itu. Enggak ada," ujar Yasonna di Istana Negara, Selasa (2/5).
"Enggak, enggak ada. Yayasan Jeera kan latihan napi. Yayasan ini ada, bukan dia (Tema) ada di situ. Yayasan kerja sama dengan lapas melatih napi untuk ada yang jadi barista, kulit, kalau kalian lihat ada produk-produk kulit nah mereka itu," sambungnya.