Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
TVRI sudah kisruh saat Dewan Pengawas (Dewas) ngotot menggelar seleksi Direktur Utama pengganti Helmy Yahya. Sekarang, suasana makin runyam ketika Dirut yang baru ditetapkan Dewas, Iman Brotoseno , dihujani kritik akibat jejak digitalnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjabat Dirut TVRI , sutradara film itu dikenal sebagai orang yang pernah berhubungan dengan PDIP. Dalam profil LinkedIn, Iman menuliskan profesinya yang pernah menjadi konsultan media sosial dan komunikasi untuk PDIP pada Pileg 2014.
Profesinya masih berlanjut untuk beberapa tokoh politik di Partai Golkar dan Kementerian Perindustrian. Rekam jejak Iman yang pernah berhubungan dengan partai dinilai akan memengaruhi marwah TVRI.
Bukan itu saja yang membuat #BoikotTVRI menjadi trending topic di linimasa Twitter. Beberapa pengguna akun Twitter malah kembali mempersoalkan kicauan Iman beberapa tahun silam soal topik 'bokep'.
Ada juga yang mempermasalahkan jejak Iman saat menjadi kontributor artikel foto untuk Majalah Playboy Indonesia. Politikus PKS Hidayat Nur Wahid, misalnya, menyayangkan Dewas tak melihat rekam jejak Iman pernah terkait dengan majalah dewasa yang pernah tersandung hukum.
ADVERTISEMENT
"Disayangkan sekali, rekam jejak calon Dirut TVRI yang baru sebagai eks kontributor majalah Playboy Indonesia tidak menggambarkan hal itu. Apalagi, terkait majalah tersebut, dari pemimpin redaksi hingga beberapa modelnya pernah diproses secara hukum, berkaitan dengan delik kesusilaan,” jelas Hidayat.
Pada 27 Mei lalu, Iman telah merespons publik yang mengulik rekam jejak digitalnya. Iman mengaku tak pernah menutupi identitasnya.
"Dalam tahun 2006 –2008, saya sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, termasuk salah satunya pernah dimuat hanya satu kali, di majalah Playboy Indonesia, edisi September 2006 dengan judul 'Menyelam di Pulau Banda'. Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi," kata Iman, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
"Semua bisa dilihat dalam jejak digital dan tidak ada kasus pelanggaran hukum di masa lalu. Saat itu netizen masih belum terpolarisasi dan belum terjadi perpecahan kubu aspirasi politik maupun ideologi seperti sekarang. Dalam percakapan itu yang juga melibatkan beberapa orang seperti pekerja seni termasuk saya, dapat saja menggunakan bahasa gurauan yang oleh pihak lain dapat dianggap sebagai hal serius," tutur Iman.
Selama memimpin TVRI dua tahun ke depan, Iman berjanji akan independen dan netral. Sebab, banyak yang meragukan kredibilitas Iman karena pernah berhubungan dengan partai.
"Dengan kata lain, netral dan tidak berpihak, begitu saya mengucapkan sumpah jabatan. Sehingga sebagai bagian dari partisipasi publik, maka ada keterlibatan termasuk pengawasan dari publik tentang bagaimana saya menjalankan organisasi media penyiaran publik ini," ujar Iman.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polemik jejak digital Iman dinilai semestinya tak perlu dipersoalkan. Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, heran jika karakteristik kepemimpinan seseorang dikaitkan dengan cuitan di media sosial.
"Lucu saja kalau karakter kepemimpinan seseorang dinilai dari beberapa cuitan yang bernada bercanda. Tapi masalahnya, sang pemimpin ini masuk ke ranah publik. Jadi diserang untuk hal kecil ini sih biasa. Buat saya, jejak digital dia (Iman Brotoseno) biar orang lain yang urus," kata politikus NasDem ini.
"Yang perlu diurus oleh kami sebagai pengawas TVRI, adalah bahwa Dirut PAW ini harus bisa laksanakan good corporate governance. Di luar itu, kosmetik saja," tutur Farhan.
Rekam jejak Iman Brotoseno harus jadi tanggung jawab Dewas
ADVERTISEMENT
Iman Brotoseno atau kandidat siapa pun tak akan terpilih jika Dewas menghentikan sementara proses seleksi Dirut TVRI. Februari lalu, Komisi I DPR telah meminta Dewas menghentikan seleksi karena banyak polemik di tubuh TVRI.
Maka dari itu, keputusan menetapkan Iman menjadi Dirut dan dipersoalkan publik dinilai harus menjadi tanggung jawab Dewas. Seleksi Dirut ditetapkan langsung oleh Dewas lewat proses seleksi.
Komite Penyelamat TVRI pun juga menyinggung kewenangan Dewas yang masih melanjutkan seleksi. Padahal, menurut Komite Penyelamat, Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, sehingga tidak memiliki keabsahan apa pun untuk melakukan tindakan strategis.
"Kami, Komite Penyelamat TVRI, meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban, sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas LPP TVRI masa Jabatan 2017-2022," kata Ketua Komite Penyelamat, Said Agil, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Agil menilai polemik jejak rekam Iman diakibatkan proses seleksi yang tidak berdasarkan aturan dan perundang-undangan. Terutama tidak mematuhi rekomendasi Komisi I DPR, lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.
"Dewan Pengawas LPP TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih, termasuk bersih rekam jejak kandidat Direktur Utama PAW TVRI. Uji kepatutan dan kelayakan hanya sebagai formalitas belaka," sebut Agil.
Awal kekisruhan TVRI
Polemik ini berawal dari tindakan Dewas yang memecat Helmy Yahya dari jabatan Dirut. Tak terima karena pemecatannya janggal, Helmy menggugat ke PTUN dan masih berproses sampai sekarang.
Tak berselang lama, Dewas membentuk Pansel untuk menyelenggarakan seleksi calon Dirut yang diikuti 30 peserta, termasuk Iman. Dewas juga mencopot 3 direktur era Helmy Yahya.
ADVERTISEMENT
Melihat polemik ini, Komisi I meminta Dewas menghentikan sementara proses seleksi dan disepakati Dewas. Namun hingga Mei, seleksi terus berlanjut hingga mengerucut ke 3 kandidat untuk fit and proper test.
Sehingga, pelantikan Iman Brotoseno dinilai telah melanggar UU MD3. Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari, mengingatkan poin satu kesimpulan rapat intern Komisi I dan Dewas LPP TVRI tanggal 25 Februari 2020.
"Yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3, yang menyebutkan: keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," kata Kharis.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT