Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polemik Mustafa Kemal Ataturk, Jenis Jalan Ini Bisa Diberi Nama oleh Pemprov DKI
19 Oktober 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nama jalan memang terkadang identik dengan nama seorang pahlawan kemerdekaan atau mungkin sebuah tempat atau lokasi yang familiar.
ADVERTISEMENT
Yang terbaru, muncul usulan pemberian nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Turki, Mustafa Kemal Ataturk . Tapi, usulan ini mengundang polemik.
Wacana nama jalan itu muncul menyusul kunjungan Dubes Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal kepada Wagub DKI Jakarta A Riza Patria pada 27 April 2021.
Dalam kunjungan itu, Iqbal menceritakan bahwa pihak Indonesia menginginkan nama jalan di depan gedung KBRI Ankara diubah menjadi Jalan Sukarno. Keinginan itu disetujui Turki dengan syarat ada nama tokoh Turki yang juga dijadikan nama jalan di Jakarta.
Pada 12 Oktober 2021, dalam kunjungannya ke Turki, Menlu Retno Marsudi mengumumkan kerja sama kedua negara, termasuk pergantian jalan di depan kantor KBRI Ankara.
"Selain itu Pemerintah Turki juga menganugerahkan nama jalan di depan kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno," ujar Retno.
ADVERTISEMENT
Berbarengan dengan itu, Pemprov DKI mengkaji sebuah jalan di kawasan elite Menteng untuk diubah namanya menjadi nama tokoh Turki.
Hingga mencuat nama Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Turki modern.
“Kita tahu bahwa nama pendiri bangsa Turki adalah Mustafa Kemal Ataturk. Ia pendiri bangsa Turki, ‘Ataturk’ sendiri artinya adalah Bapak Bangsa Turki. Namun, kita masih menunggu usulan nama lengkapnya dari pemerintah Turki saat ini,” ungkap Dubes Iqbal saat dihubungi pada Kamis (14/10).
Sejumlah pemuka di Indonesia keberatan dengan nama tersebut karena tokoh tersebut dinilai "mengacak-acak" Islam.
Kewenangan Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memang punya kewenangan untuk memberikan nama terhadap sebuah jalan hingga taman. Tapi, ada jenis jalan tertentu yang bisa diberi nama oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penetapan nama jalan yang menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta dibagi menjadi 4 klasifikasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 1999 yaitu;
Gubernur selaku pihak yang berwenang tentu tidak bisa asal menentukan sendiri ketika menetapkan suatu nama jalan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, gubernur dibantu oleh pihak Badan Pertimbangan yang memiliki unsur eksekutif dan juga legislatif.
Berikut aturan lengkapnya:
===========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews