Poliandri Maut di Parepare: Suami Kedua Bunuh Suami Pertama karena Cemburu

8 November 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MD (kanan), suami kedua yang membunuh suami pertama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MD (kanan), suami kedua yang membunuh suami pertama. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Praktik poliandri kembali terjadi di daerah Sulawesi Selatan. Kali ini terjadi di kawasan Kota Parepare. Seorang suami kedua berinisial MD (43) menusuk suami pertama AM (49) dengan badik hingga tewas di Pasar Lakessi, Minggu (5/11).
ADVERTISEMENT
"Pelaku suami kedua dan korban suami pertama," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan kepada wartawan, Rabu (8/11).
Polisi belum mengungkap identitas perempuan yang terlibat dalam poliandri maut ini.
Menurut Setiawan, pelaku telah menikah siri dengan istri dari korban. Keduanya tinggal terpisah, tapi istrinya selalu berpindah-pindah kadang menginap di rumah suami pertama atau kedua.
"Pelaku sudah lama menikah siri. Tapi saya tidak tahu tepatnya. Istrinya juga ternyata tinggal di dua-duanya. Ganti-ganti. Di sinilah pelaku merasa cemburu," bebernya.
Kecemburuan suami kedua memuncak saat melihat istrinya sedang asyik bersama suami pertamanya di pasar. Pelaku langsung menusuk korban di tengah keramaian hingga tewas.
"Saat melihat istrinya sama korban, pelaku mendatangi dan menusuknya sebanyak dua kali. Korban meninggal di tempat," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Pelaku Sempat Kabur

Tampang MD (43), suami kedua yang membunuh suami pertama AM (49). Foto: Dok. Istimewa
Pelaku langsung kabur setelah menghabisi nyawa suami pertama istrinya. Pelaku pun, sempat menjadi buron.
"Langsung kabur setelah menusuk korban," sambungnya.
Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, pelarian pelaku terhenti. Ia ditangkap di Desa Kalliang, kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Selasa dini hari (7/11).
"Sudah kita amankan kemarin," ucap Setiawan.
MD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 351 subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Setiawan.