Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: 34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tak Diasuransikan
2 Maret 2019 15:06 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk mengatakan, 34 kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak diasuransikan. Menurut Faruk, kapal-kapal itu tidak dibuat di pabrik resmi.
ADVERTISEMENT
"Kapal di Muara Baru khususnya, dan sepengetahuan saya, dan saya sudah cek kapal tidak bisa diasuransikan," ujar Faruk, di kantornya, Sabtu (2/3). "Kan kapal kayu tidak dibuat pabrik resmi. Siapa yang berani jamin. Siapa yang jamin aman".
Faruk juga membantah tudingan segelintir pihak yang menyebut kebakaran kapal di Muara Baru itu disengaja, karena pemilik kapal ingin mencairkan klaim asuransi. Padahal, kata dia, kapal-kapal yang terbakar itu sama sekali tidak diasuransikan.
“Artinya potensi dia rugi dengan klaim-klaim itu tidak bisa. Jadi kalau dari ekonomi kalau tidak tersertifikasi malah merugikan pihak asuransi," ujar dia. "Karena kan kapal kayu pabriknya itu tidak standar. Jadi motif ekonomi tidak ada".
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian dari kebakaran 20 kapal ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Sementara kerugian dari 14 kapal lainnya masih dalam proses perhitungan.
ADVERTISEMENT
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru terjadi pada Sabtu (23/2). Kebakaran berasal dari percikan las listrik yang ada di Kapal Arta Mina Jaya. Percikan tersebut menimbulkan korsleting listrik yang mengakibatkan api membesar, dan kebakaran semakin meluas karena banyaknya kapal di dermaga dan angin yang berembus kencang.
Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah tukang las, mandor, hingga nakhoda kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber api.