Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi: Ada 31 Titik Rawan Pelanggaran Lawan Arah di Jakarta Selatan
28 Agustus 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan mengungkapkan titik-titik rawan pelanggaran lawan arah di kawasan Jakarta Selatan. Ada sebanyak 31 titik yang kerap dijadikan lokasi lawan arus.
ADVERTISEMENT
"Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan terpantau ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (28/8).
Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di titik-titik tersebut. Polisi akan ditempatkan di jam-jam rawan pelanggaran.
"Upaya ini merupakan pendekatan persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara di jalan," sambungnya.
Berikut 31 titik rawan pelanggaran di Jaksel:
1. Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Dari arah Stasiun Tebet);
2. Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan Perempatan Selmis;
3. Jalan Dr Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Terminal Bus Manggarai);
4. Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (Dari Jalan Dr Saharjo ke arah Jalan Casalanca);
ADVERTISEMENT
5. TL Ende 31, Jalan Mampang Raya Kel Mampang;
6. Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (Pintu kereta gardu Srengseng Sawah);
7. Jalan Raya Srengseng Sawah arah Pasang Minggu (Pintu Kereta Gardu Srengseng Sawah);
8. Jalan Bungur Arteri Pondok Indah -Kebayoran Lama;
9. Jalan Ciputat Raya (samping Kecamatan Kebayoran Lama);
10. Jalan Ciledug Raya depan Kompleks Sangrila Petukangam Selatan sampai Kolong Tol Ciledug Raya;
11. Jalan Raya Pasar Minggu Pejaten Timur TL Robinson arah ke Stasiun Pasar Minggu;
12. Jalan Fatmawati Samping MRT Blok M;
13. Jalan Gandaria Depan RS Roslani;
14. Jalan Kerinci depan Kecamatan Kebayoran Baru;
15. Jalan Lauser depan Gudang Dubes AS;
16. Jalan Melawai depan Gereja Santo Johanes;
ADVERTISEMENT
17. Jalan Darmawangsa Raya, Pulo perempatan MRT Blok A Kebayoran Baru;
18. Jalan TMPN Kalibata Raya RW 1 dan RW 11, Kalibata di bawah jembatan layang Kalibata Mall (Fly Over Rawajati);
19. Depan Plaza Kalibata Jalan Rawati Timur ke arah depan Hotel Swiss Bell;
20. Jalan Buncit Raya Dobrak TL 38 depan Kantor Kramayudha;
21. Jalan Satrio, belakang Kedutaan Malaysia melalui depan H Manhattan masuk ke kolong Casablanca;
22. Simpang Minangkabau/depan STIE Muhamadiyah, Jalan Minangkabau Setiabudi; 23. Jalan HR Rasuna Said R2 lawan arus dari depan kantor Jasa Raharja lanjut belok kiri Kantor KPK lama;
24. TL Fatmawati Raya;
25. Puteran Golf Mension Pondok Labu;
26. Puteran pom bensin Shell, Fatmawati Raya;
ADVERTISEMENT
27. TL Pondok Lebak Bulus;
28. TL Antasari Raya, Cilandak;
29. Jalan Haji Kamang Pondok Labu;
30. Jalan Lebak Bulus I Bona Indah;
31. TL Adiyaksa Ujung Lebak Bulus.
"Upaya pencegahan tetap dikedepankan dalam beberapa waktu ke depan, yang apabila tetap terjadi pelanggaran maka penegakan hukum merupakan upaya terakhir," tutup Ade.
Ada pun gencarnya upaya penanganan pelawan arah ini terjadi lantaran peristiwa kecelakaan truk yang menabrak 7 pemotor yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok pada Senin (21/8) lalu.