Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Iwan Sumarno Si Penculik Malika

4 Januari 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO pelaku penculikan Malika. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPO pelaku penculikan Malika. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika Anastasya (6) di kawasan Ciledug, Tangerang. Masalah kejiwaan Iwan pun saat ini turut didalami polisi.
ADVERTISEMENT
"Per hari ini kita agendakan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/1).
Menurut Komarudin, pemeriksaan kejiwaan itu perlu dilakukan lantaran latar belakang Iwan yang pernah melakukan pencabulan terhadap anak. Bahkan, dia juga pernah dipenjara atas kasus tersebut.
"Mengingat latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur," tambah dia.
Sementara terhadap Malika, lanjut Komarudin, pihaknya turut menggandeng KPAI dan PPA untuk melakukan pendampingan dan pemulihan secara psikis pasca kejadian penculikan itu.
Kapolres Jakarta Pusat Komarudin saat merilisi foto DPO Iwan penculik Malika. Foto: Dok. Istimewa
"Tim dengan KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater mengingat yang perlu mendapat pendampingan bukan cuma korban tapi keluarga korban," ungkapnya.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya Iwan kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.