Polisi Bantu Keluarga Tersangka Tabrakan MT Haryono yang Ingin Bertemu Korban

27 Mei 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan beruntun yang terjadi di MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, telah memasuki babak baru. Pengemudi Pajero, JRS (23), yang menjadi pemicu tabrakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, di tengah proses hukum yang berjalan pihak keluarga JRS mengutarakan ingin bertemu keluarga korban. Nantinya polisi akan menjembatani pertemuan tersebut.
Seperti diketahui tabrakan beruntun itu menewaskan dua orang. Selain itu juga terdapat 4 orang yang mengalami luka-luka.
"Dari pihak keluarga (JRS ingin) mendatangi pihak keluarga (korban) dan korban satu per satu. Tentu harus kita jembatani karena pihak keluarga sana (korban) kan juga masih syok dan sebagainya," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
Menurut Sambodo pihak JRS ingin menunjukkan bertanggung jawab atas kecelakaan yang disbabkannya. Terkait bentuk tanggung jawabnya polisi menyerahkan ke kedua belah pihak.
"Tentu harus tanggung jawab, kami tidak bisa campur sebagai penyidik tergantung antara pihak keluarga tersangka dan korban. Kan ini diluar penyidikan kami fokus ke penyidikan," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Meski pertemuan itu terjadi, Sambodo menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Tentu kita akan laksanakan penyidikan-penyidikan seterusnya," tegas Sambodo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya JRS terlibat kecelakaan beruntun pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Tabrakan melibatkan 5 sepeda motor dan 4 mobil, termasuk Pajero milik JRS.
Dari hasil pemeriksaan, JRS yang masih kuliah itu mengalami kejang-kejang sesaat sebelum kejadian. Kakinya mengalami kram yang kebetulan tengah dalam posisi menginjak pedal gas. Tabrakan beruntun pun terjadi.
Kini sopir Pajero itu telah ditetapkan sebagai tersangka. JRS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.