Polisi Bekuk Pelaku Utama Debt Collector di Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta

1 Maret 2023 10:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas ketika merampas mobil milik seleb TikTok Clara Shinta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas ketika merampas mobil milik seleb TikTok Clara Shinta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas saat merampas mobil milik seleb TikTok, Clara Shinta.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di kawasan Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Team Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fiducia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Hengki menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Polda Lampung. Dia berkomitmen untuk menindak tegas seluruh debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Tersangka Erick JS Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," tutupnya.
Dengan demikian, tersisa 3 dari 7 tersangka debt collector yang masih buron. Mereka bernama Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
ADVERTISEMENT
Terhadap para debt collector tersebut telah dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.