Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Belum Deportasi WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
1 Mei 2023 12:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang ludahi imam masjid di Bandung belum dideportasi. Sebab, itu masih menunggu proses hukum selesai.
ADVERTISEMENT
"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana, ini masih berkembang," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, ketika ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (1/5).
Kini, Budi menambahkan, Brenton sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia juga langsung ditahan.
"Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan," ucap dia.
Sementara itu, sejauh ini, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
ADVERTISEMENT