Polisi Belum Deportasi WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

1 Mei 2023 12:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan keterangan terkait status hukum WN Australia pada Sabtu (29/4/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan keterangan terkait status hukum WN Australia pada Sabtu (29/4/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang ludahi imam masjid di Bandung belum dideportasi. Sebab, itu masih menunggu proses hukum selesai.
ADVERTISEMENT
"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana, ini masih berkembang," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, ketika ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (1/5).
Kini, Budi menambahkan, Brenton sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia juga langsung ditahan.
"Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan," ucap dia.
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
Sementara itu, sejauh ini, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
ADVERTISEMENT