Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan anjing milik presenter Bima Aryo yang menggigit asisten rumah tangga (ART)-nya, Yayan (45), terus bergulir meski kedua pihak telah sepakat berdamai. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang diperiksa polisi sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus penyerangan tersebut.
“Perkembangannya kita sudah periksa ibunya pemilik anjing, Ibu Tati Damai. Namun, kita belum bisa memasukkan pasal berapa, karena menurut hasil penyidikan dia bahwa anjing itu memang dari kecil dipelihara dan sudah jinak,” ucap Rasyid kepada kumparan, Jumat (6/9).
“Jadi dalam keterangannya beliau bahwa tidak ada unsur kesengajaan,” imbuhnya.
Tati Damai merupakan orang yang menyuruh korban Yayan untuk membuka kandang Sparta, anjing peliharaan Bima Aryo berjenis belgian malinois itu. Saat itu, Yayan berencana mengajak Sparta main di pekarangan rumah.
Tati juga saksi mata yang melihat langsung saat Sparta menerkam Yayan, hingga membuat korban yang baru bekerja dua minggu itu meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Rasyid menuturkan saat ini polisi tengah meminta saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM guna membantu menganalisa kasus tersebut, termasuk pasal yang bisa disangkakan.
“Makanya nanti dari pihak penyidik, penyidik itu mengirim surat kepada Kemkum HAM, untuk minta bantuan atau penjelasan sebagai saksi ahli. Saksi ahli pidana dalam proses penyidikan. Kita harus meminta saksi ahli pidana,” jelasnya.
Adapun 5 saksi lain yang sudah diperiksa polisi yaitu Anwar Salim (suami Tati), Ecang (suami korban), Anisa (pembantu), Robandi (anak korban), serta Ernatus (anak Tati dan Salim).
ADVERTISEMENT
Pihak Bima juga telah memberikan uang Rp 60 juta ke keluarga Yayan sebagai kesepakatan damai.