Polisi Bicara Peran Mobil Patroli Saat Pengeroyokan Lansia hingga Tewas

25 Januari 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya memberikan penjelasan soal keikutsertaan anggota Patroli dalam mengejar Wiyanto Halim (89). Wiyanto saat itu dikejar massa berujung pengeroyokan hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat itu, anggota mendapat laporan ada massa mengejar sebuah mobil. Tim patroli terdekat langsung menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, sejumlah sepeda motor sudah mengejar mobil Wiyanto. Polisi coba mendekat dan meminta Wiyanto berhenti tapi tak diindahkan.
Suasana konferensi pers pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sampai akhirnya, mobil berhenti dan massa langsung menyerbu Wiyanto. Salah seorang warga yang sudah jadi tersangka menarik Wiyanto keluar, disusul pukulan ke sejumlah tubuhnya.
Anggota yang melihat coba kejadian itu coba menghentikan aksi warga. Tapi emosi warga sudah tak terkendali.
"Anggota sudah berupaya berhentikan tapi karena massa lebih banyak situasi emosional tidak terkendali terjadinya tindakan (pengeroyokan)," jelas Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Barang bukti pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bahkan, polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tak terkendali mengeroyok Wiyanto.
"Itu adalah langkah upaya dari pada kepolisian untuk mencoba membubarkan massa. Namun ternyata massa yang berjumlah banyak ini tidak mengindahkan," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri ini. Ini sekaligus membuktikan bahasanya provokasi yang diterima tanpa tahu latar belakang yang benar.
"Itu tadi yang saya sampaikan, karena psikologis kalau massa sudah berkumpul apalagi ada provokasi ini sangat berbahaya. Oleh sebab itu, pelajaran yang penting yang bisa kita petik di sini, adalah bahayanya provokasi," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengeroyokan kakek lansia di Polres Jakarta Timur, Matraman pada Selasa (25/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Akibat kejadian tersebut, Wiyanto tewas dikeroyok massa akibat dituduh maling. Kini sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.