Polisi Buru Yudi Kurniawan Terkait Kasus Trading Wahyu Kenzo, Kerugian Rp 450 M

19 September 2023 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Wahyu Kenzo. Salah satu tersangka bernama Yudi Kurniawan masih buron.
ADVERTISEMENT
"Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangannya, Selasa (19/9).
Whisnu menuturkan, sejauh ini total kerugian dalam penipuan robot trading ini mencapai Rp 450 miliar. Penyidik juga masih melakukan tracing aset milik para pelaku.
"Jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG (tersangka baru), serta kerugian sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Wahyu Kenzo. 2 tersangka baru itu berinisial IG dan LD. Keduanya berperan sebagai founder robot trading ATG. Keduanya juga kaki tangan Kenzo.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, dan dua rekannya, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack; dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Kelimanya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.