Polisi Cabut Pos Penyekatan di Aceh Barat Usai Mudik Lokal Diizinkan

10 Mei 2021 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5).  Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov Aceh sejak Sabtu (8/5), memperbolehkan adanya mudik lokal atau pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan memperbolehkan angkutan umum serta angkutan perintis ke kepulauan beroperasi seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Atas kebijakan ini, Satlantas Polres Aceh Barat mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan daerah ini dengan daerah aglomerasi, Minggu (9/5).
“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi (Minggu siang). Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Surya Purba, di kutip dari Antara, Senin (10/5).
Aceh Barat termasuk dalam wilayah aglomerasi Zona Barat bersama dengan Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Pos penyekatan larangan mudik di Aceh. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Aturan dizinkannya pergerakan antarkabupaten/kota ini, kata Surya, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ilustrasi pos penyekatan larangan mudik. Foto: Ali Khumaini/ANTARA
Ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dan operasional angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Pos penyekatan larangan mudik di Aceh. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Surya memastikan untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas, serta memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT