Polisi Cari 20 Pria yang Diduga Setubuhi Siswa SD di Bandung

21 Desember 2023 3:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun di Kota Bandung dijual dua orang yakni Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) melalui aplikasi MiChat dengan tarif senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Sekitar 20 pria hidung belang disebut sudah bersetubuh dengan korban.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya bakal menelusuri keberadaan 20 orang itu.
"Coba didalami lagi nanti," kata dia melalui pesan singkat pada Rabu (20/12).
Saat disinggung apakah Adit dan Daffa termasuk ke dalam sindikat perdagangan orang, Agta enggan menjawab.
Konferensi pers pengungkapan pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain yang dijual kedua elaku.
"Sementara masih kita dalami masih korban ini saja. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada korban-korban lain," ucap dia.
Adit dan Daffa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.