Polisi Cari Perempuan yang Pamer Payudara di Bandara YIA Kulon Progo

2 Desember 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Udara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) saat mulai beroperasi komersial pada Senin, 6 Mei 2019. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Udara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) saat mulai beroperasi komersial pada Senin, 6 Mei 2019. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Video perempuan pamer payudara di area parkir Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA di Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial twitter. Sebelumnya, video tak senonoh itu sempat beredar di salah satu akun yang biasa mengumbar pornografi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan video itu diambil di lantai dua parkiran YIA sisi barat.
"(Video) dilakukan di wilayah area bandara. Parkiran lantai dua,” kata Fajarini kepada wartawan di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12).
Dari waktu kejadian, diperkirakan video diambil sebelum bulan Oktober 2020 lalu. Musababnya, saat Oktober sudah dipasang rambu tulisan dilarang berhenti di gedung jadi latar belakang video.
"Dari keterangan pengelola bandara rambu itu dipasang bulan Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat (video) sebelum Oktober," katanya.
Untuk mengungkap kasus ini Polres Kulon Progo sudah mengecek CCTV di lokasi tersebut. Hanya saja karena durasi penyimpanan rekaman hanya 30 hari maka video yang merekam perempuan tersebut sudah hilang.
ADVERTISEMENT
"Kami koordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini," jelasnya.
Sejauh ini polisi belum memastikan siapa orang di video tersebut. Sementara akun Twitter yang menggunggah video tersebut dipastikan bukan akun pribadi.
Pelaku sendiri bisa dikenai UU Pornografi dan UU ITE. Ancamannya pun masing-masing 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara.