Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Cek Urine HK yang Nekat Rampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Modal Pisau
13 Juni 2024 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap HK, pria yang nekat merampok 18 jam tangan mewah di sebuah toko di PIK 2, Kabupaten Tangerang, sendirian hanya bermodal sebilah pisau.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pihaknya akan melakukan tes urine untuk memeriksa apakah HK ada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat beraksi.
"Ini masih didalami ya. Itu SOP juga. Nanti kami cek hasil tes urinenya dan sebagainya," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Dalam aksinya, HK mendatangi TKP sendirian dan mengancam tiga orang karyawan yang ada di lantai bawah toko jam mewah tersebut. Ketiganya lalu diikat dan dimasukkan ke dalam toilet.
"Kemudian [pelaku] masuk ke atas, ketemu saksi lainnya, [saksi] diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam. Kemudian 18 jam diambil," tutur Ade.
Menurut Ade, HK bukan mantan karyawan toko tersebut seperti yang diisukan. Ia memastikan pemilik toko dan pelaku tak saling mengenal.
ADVERTISEMENT
"Bukan [mantan karyawan toko]. Bukan. Melakukan aksi nekatnya dengan menggunakan ada senjata tajam yang sudah diamankan yang dibawa oleh pelaku karena niatnya ingin mencuri jam itu," tutur Ade.
Selain HK polisi juga menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang berperan membantu menjual 18 jam tangan curian tersebut. Ketiganya adalah MAH, DK, dan TFZ. Ketiganya sudah tertangkap.
"HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua, namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian MAH ini menyerahkan tiga jam tangan ini ke tersangka DK, ini juga sudah ditangkap, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan. Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ, ini juga dititipi dimintai tolong oleh HK untuk menjual tiga jam tangan mewah," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
HK diancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan seumur hidup. Sementara ketiga tersangka lainnya terancam kurungan maksimal 4 tahun.
"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian terhadap 3 tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," tutupnya.
Kepolisian menaksir 18 jam tangan mewah itu seharga Rp 12,85 miliar. Berikut rincian merek jam-jam yang digasak HK pada Sabtu (8/6):