Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pinjol dan Toko Online Kasus Mahasiswa IPB
19 November 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan dengan kerugian miliaran ini, diotaki dan dijalankan oleh Siti Aisyah Nasution alias SAN (29). Polisi telah menangkap Aisyah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/11).
Kepolisian kemudian mendalami dugaan keterlibatan penyedia pinjaman online, dan toko online tempat aktivitas penipuan ini dijalankan.
"Ini sedang kami dalami, apakah pelaku bagian dari marketing pinjol tersebut atau kah ada tujuan lain dari pinjol untuk tingkatkan rating, pendapatan. Terus seberapa aktif komunikasinya dengan pelakunya itu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (19/11).
"Sejauh ini hasil penyelidikan kita masih pelaku tunggal. Kami masih mendalami ada indikasi keterlibatan, misal (orang) yang secara aktif ikut mengumpulkan mahasiswa," sambungnya.
Pinjaman online yang dilakukan oleh para korban berasal dari empat penyedia jasa pinjol. Keempat pinjol ini legal dan terdaftar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Iman mengungkapkan selain mahasiswa IPB, korban Siti Aisyah berasal dari kampus lain dan masyarakat umum.
"Korban mahasiswa kebanyakan dari Jabodetabek. Korbannya sebagian dari kampus lain, swasta, negeri yang terkenal juga ada, sebagian masyarakat umum juga," ujarnya.
Total kerugian keseluruhan korban sebesar Rp 2,3 miliar. Sementara 116 mahasiswa IPB merugi sekitar Rp 1,6 miliar.
Polisi pun membuka kemungkinan kasus ini berkembang ke tindak pidana selain penipuan. Termasuk kemungkinan intimidasi yang dilakukan pinjol kepada para korban.
"Ini yang sedang kami kembangkan potensi munculnya pidana lain. Jadi kami konsentrasi pidana pokok, kita dalami potensi pidana lain seperti ancaman, kebocoran data pribadi. Jadi potensi pelanggaran ITE, KUH Pidana. Nanti kami konstruksi fakta hukum hasil penyelidikan," katanya.
Aisyah kini terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
ADVERTISEMENT