Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Dalami Dugaan Provokasi yang Dilakukan Anak Anggota DPR di Tol Dalkot
6 Juni 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pihak pelaku, penganiayaan diawali Justin yang memberi tindakan provokasi dengan mengacungkan jari tengahnya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya terlebih dulu mendalami laporan yang dilayangkan korban.
"Jadi yang kita lakukan sekarang adalah berdasarkan laporan dari korban adanya penganiayaan dan pengeroyokan di dalam tol. dilengkapi dengan bukti yang mendukung," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6).
Apabila ada sanggahan lain terkait awal mula kasus itu, dia mempersilakan untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Jadi kita fokus kepada fakta hukum terkait kasus ini. adapun ada informasi atau pernyataan seperti itu tentunya nanti silakan disampaikan kepada penyidik," ujarnya.
Dalam kasus itu, Justin diduga dianiaya oleh Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marabessy bersama anaknya Faisal Marasabessy.
ADVERTISEMENT
Dari pihak DPP Pejuang Pemuda Bravo-5 menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu tidak semata-mata terjadi secara spontan. menurutnya, peristiwa tersebut didahului oleh Justin yang memberikan provokasi.
“Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yang dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut,” kata Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali dalam keterangannya, Minggu (5/6).
“Bahwa perlu kami luruskan yang terjadi sebenarnya adalah JF yang terlebih dahulu mengacungkan jari tengah ("berengsek") ketika mobilnya didahului oleh kendaraan yang ditumpangi AFM,” tambahnya.
Hingga saat ini, baru Faisal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT