Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Dalami Kepemilikan Pelat 'RF' di Mobil Penganiaya Anak Anggota DPR di Tol
6 Juni 2022 15:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui penganiayaan bermula dari serempetan antara mobil Nissan X-Trail B 1146 RFH yang dikendarai Faisal dengan mobil yang dikendarai Justin di Tol Dalam Kota. Pelat mobil yang digunakan Fasial pun menjadi sorotan.
Sebab kode "RFH" merupakan pelat nomor khusus yang biasa digunakan oleh pejabat negara.
Lantas bagaimana mobil yang dikendarai Faisal bisa menggunakannya?
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hingga saat ini dokumen pelat nomor mobil tersebut masih belum ditemukan.
"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami untuk kepemilikan kendaraan ini nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Zulpan membenarkan jika pelat "RFH" yang dipakai merupakan pelat khusus yang tidak bisa digunakan untuk umum. Ada prosedur tersendiri untuk menggunakannya.
"Jadi memang setiap RF, belakangnya itu, H, atau P, atau apa itu ada kode sendiri yang kepolisian tahu jadi itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan, pejabat eselon tertentu dan juga ada mekanisme proses yang diatur dalam undang-undang untuk memeperoleh pelat itu," jelasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui juga motif pelaku penganiayaan itu menggunakan pelat RFH. Hal itu masih didalami pihak kepolisian. Termasuk apakah ada pelanggaran lalu lintas dalam penggunaannya.
"Kalau ini kan pelanggaran lalu lintas, pelat kendarannya, ada bukti kepemilikan yang sah, ini juga sampai hari ini akan kita dalami," tutup Zulpan.
ADVERTISEMENT
Saat kasus penganiayaan terjadi, Faisal tidak sendiri di mobil tersebut. Ia bersama Ketua Pemuda Bravo-5, Ali Fanser Marasabessy. Namun sejauh ini polisi baru menetapkan Faisal sebagai tersangka penganiayaan, sementara Ali masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya Faisal dipersangkakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.