Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Dalami Keterlibatan Ortu Ghisca di Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
20 November 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada jumpa pers di Mapolres Jakpus, Senin (20/11).
“Ini lagi kita dalami (keterlibatan orang tuanya), bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya. Kemudian ia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya,” kata Susatyo.
Orang tua Ghisca diduga terlibat karena seorang reseller bernama Santi, mengaku memberikan uang pembelian tiket kepada orang tua Ghisca. Maka itu ia meminta orang tua Ghisca juga diproses hukum.
"Iya bersama ortunya, sama anaknya. Jadi saya tidak terima kalau ortunya tidak kena. Harapannya orang tuanya juga sama-sama kena kalau tidak dibalikin uang saya," tutur Santi saat hadir dalam konferensi pers di Polres Jakpus.
ADVERTISEMENT
Ganti Rugi Ditentukan di Persidangan
Polisi mengungkap pengusutan kasus penipuan tersebut berdasarkan 6 laporan. Kombes Susatyo menerangkan dalam kasus ini ia hanya memproses tindak pidana yang dilakukan pelaku. Terkait pengembalian dana atau ganti rugi diserahkan ke pengadilan.
“Dalam proses hukum yang kami laksanakan fokus pada perbuatan yang dilakukan, kalau nanti soal pembagian uang dan segala macamnya itu nanti pada saat persidangan. Ini bukan terkait proses hukum secara perdata, ini proses secara pidana terhadap yang bersangkutan,” jelas Susatyo.
Dari 6 laporan polisi yang diterima Polres Jakarta Pusat, ada 2.268 tiket yang digelapkan Ghisca. Dia disebut meraup keuntungan dari ribuan tiket itu hingga Rp 5,1 miliar. Uang miliaran tersebut dipakai gadis ini untuk pelesiran ke Belanda hingga membeli barang-barang branded.
ADVERTISEMENT
Kini, ia harus meringkuk di tahanan Mapolres Jakarta Pusat, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.