Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi di Aceh Gencar Awasi Pejualan Obat Sirop di Apotek
25 Oktober 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajarannya di 23 kabupaten kota mulai gencar melakukan pengawasan dan pengecekan ke sejumlah apotek, untuk memastikan obat sirop mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM, tak lagi beredar di pasaran.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, petugas polres di kabupaten kota sudah mulai turun untuk mengecek apotek di masing-masing daerah dan mengimbau agar tidak menjual obat yang telah dilarang tersebut.
“Petugas di lapangan langsung mengecek dan memberi imbauan agar tidak menjual obat yang tidak aman atau dilarang oleh pemerintah," kata Winardy di Banda Aceh, Selasa (25/10).
Dari hasil pengecekan itu, kata Winardy, petugas memang masih menemukan jenis obatan-obatan sirop yang telah dilarang edar tersebut. Pihaknya meminta agar apotek tidak menjualnya lagi.
“Kepada pemilik toko obat apotek, petugas langsung melarang agar obat itu tak diedarkan lagi,” ujarnya.
Winardy menuturkan, pihaknya telah menerima hasil pengujian dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait jenis obat yang tidak aman dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan sumber dari BPOM RI, produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM itu, Winardy meminta agar masyarakat bisa memahami dan mengerti terkait penggunaan obat-obatan yang diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak itu.